Senin, 26 Maret 2012

Perbedaan Copyright, Registered, Trademark


Dalam dunia usaha pasti dikenal istilah Registerd ®, Trademark ™, dan Copyright ©. Sebenarnya apakah perbedaan dari ketiga simbol dagang tersebut dalam bisnis?
Anda perlu tahu! Simak ulasan berikut.


#1. Registerd ®
Registered atau yang juga dikenal dengan Registered Trademark merupakan simbol yang dipakai dalam dunia usaha untuk memberitahukan merk dagang atas sebuah produk atau jasa yang sudah didaftarkan pada Kantor Paten Nasional. Hak ini masih tetap dimiliki oleh si  pemilik barang atau jasa tersebut apabila rutin di registrasi ulang setiap 5 tahun sekali.

Untuk merk yang sudah di Registered secara nasional dan juga diakui secara internasional, maka juga harus didaftarkan pada negara-negara lain agar juga mendapat perlindungan hukum yang sama.

#2. Trademark ™
Simbol Trademark dapat digunakan oleh jasa atau produk komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional tetapi prosesnya sudah disetujui. Jadi, proses pembuatan produk atau jasa yang dikeluarkan oleh para pengusaha sudah disetujui prosesnya tetapi belum terdaftar secara resmi.

#3. Copyright ©

Copyright merupakan simbol untuk memberitahukan hak atas kekayaan atau hasil kerja keras dalam bidang sastra, seni, artistik, dan lainnya yang diatur oleh Universal Copyright Law. Lama copyright berbeda di setiap negara. Biasanya, hingga seumur hidup si pencipta + 50 tahun. Copyright berbeda dari Trademark dan Registered yang memberikan hak monopoli bagi pengusaha pemegangnya. Copyright digunakan untuk mencegah orang lain memonopoli kreasi ciptaanya.


Sumber: Berbagai Sumber


Baca Juga:
Cara Mendaftarkan HAKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar