Senin, 26 Maret 2012

Bagaimana Cara Mendaftarkan HAKI

Jadi pengusaha belum familier dengan istilah HAKI? Pengetahuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting. Baik untuk melindungi diri sendiri, produk atau jasa yang ditawarkan, serta mencegah kita dari pelanggarannya.
Bagaimana cara mendaftarkan HAKI?



Pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan cara melengkapi dokumen perusahaan, mengisi form permohonan yang disampaikan kepada Dirjen HAKI, dengan biaya Rp. 600,000 per pendaftaran.

Lama waktu pendaftaran ialah 2 tahun. Proses 2 tahun tersebut terdapat pemeriksaan secara substansif, dan pengumuman dari Dirjen HAKI untuk mengobservasi adakah komplain terhadap merk tersebut. Bila tidak ada komplain, tahap selanjutnya ialah penerbitan sertifikat merk. Namun, bila ada komplain, komplain tersebut diberikan kepada si pengusaha untuk dijawab, dan berakibat proses pendaftaran akan menjadi lebih lama.

Lalu, apabila ada merk dari luar negeri yang persis sama, akan diteliti lebih lanjut, siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan merk terlebih dahulu. Yang lebih dahulu sudah dalam posisi aman. Hanya saja, apabila mereka dapat membuktikan merk mereka terkenal, kemungkinan merk Anda akan dicabut. Syarat merk tersebut terkenal ialah pendaftaran promosi dan inovasi di berbagai negara.

Untuk masalah perlindungan, lama masa berlaku variatif. Merk 10 tahun, paten 20 tahun, desain industri 10 tahun, Hak cipta yakni sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun, DTLST 10 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk kurang atau lebih dari jangka waktu tersebut.

Adapun sanki dari pelanggaran HAKI itu sendiri ialah hukuman penjara paling singkat satu bulan, paling lama tujuh tahun dan disertai denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah. Sementara, untuk ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII)


Sumber: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar